Kewenangan Direktur Utama Untuk Mewakili Perusahaan Yang Dimohonkan PKPU
Perusahaan yang dimohonkan PKPU oleh kreditornya sebagaimana persyaratan yang diatur pada Pasal 222 ayat (3) UU No.37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan “Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor …
Kewenangan Direktur Utama Untuk Mewakili Perusahaan Yang Dimohonkan PKPU Read More »