Author name: admin_hslegal

Persetujuan Bangunan Gedung

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 kini Izin Mendirikan Bangunan sudah berubah namanya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG dapat diajukan melalui website simbg.pu.go.id Adapun langkah-langkah pengajuan PBG diantaranya adalah sebagai berikut :  Kunjungi https://simbg.pu.go.id/ Lakukan registrasi dengan mengeklik Daftar di bagian atas. Lalu daftar sebagai Pemohon Pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB/Pendataan BG. Lakukan verifikasi e-mail dan login. Klik […]

Persetujuan Bangunan Gedung Read More »

Transparansi Daftar Piutang Bagi Kreditur Kepailitan & PKPU

Dalam proses kepailitan, semua kreditur wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai beberapa dokumen berikut: Surat bukti atau salinan perhitungan atau keterangan tertulis yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditur mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan

Transparansi Daftar Piutang Bagi Kreditur Kepailitan & PKPU Read More »

Image by macrovector on Freepik

Perizinan dan Pelaporan Perubahan Pemegang Saham

Saat ini beberapa perizinan terkait dengan perusahaan tambang dapat dilakukan melalui sistem OSS RBA. Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara menyebutkan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat melalui pemberian: Nomor induk berusaha; Sertifikat standar; dan/atau Izin Sebagai contoh, untuk bidang

Perizinan dan Pelaporan Perubahan Pemegang Saham Read More »

Ketentuan Ayda Dalam Kepailitan

Berdasarkan SEMA No.3 Tahun 2023 yang menyebutkan AYDA tidak dikonstruksikan sebagai jual beli objek jaminan, melainkan hanya penyerahan objek jaminan secara sukarela kepada bank untuk dijual sebagai pelunasan utang. Upaya yang dapat dilakukan oleh bank apabila Debitor dan Pemilik Agunan dinyatakan pailit yaitu mencantumkan klausul dalam Perjanjian AYDA dan kuasa menjual yang mengesampingkan berlakunya Pasal

Ketentuan Ayda Dalam Kepailitan Read More »

Mengenal Pidana Pasar Modal

Kejahatan pasar modal adalah segala pelanggaran hukum yang berhubungan dengan pasar modal, baik pelanggaran peraturan perundang-undangan yang diatur dalam pasar modal itu sendiri maupun pelanggaran yang diatur di luar bidang pasar modal, namun perbuatan tersebut berkaitan dengan kegiatan pasar modal. Tindak pidana di bidang pasar modal mempunyai karakteristik yang khas, dimana dalam bidang pasar modal,

Mengenal Pidana Pasar Modal Read More »

Permohonan Pernyataan Pailit/PKPU Terhadap Pengembang Apartemen dan/atau Rumah Susun

Salah satu syarat pengajuan Pailit/PKPU adalah pembuktian sederhana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004 yang berbunyi: “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi”. Maksud dari pembuktian sederhana tersebut sesuai Penjelasan

Permohonan Pernyataan Pailit/PKPU Terhadap Pengembang Apartemen dan/atau Rumah Susun Read More »

Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Perjanjian Dengan Pihak Asing

Pasal 31 Undang-Undang No.24 Tahun 2009 dan Pasal 26 Perpres No.63 Tahun 2019 mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam pembuatan nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia. Apabila perjanjian dengan pihak asing tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia maka risiko pembatalan perjanjian dapat dilakukan.

Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Perjanjian Dengan Pihak Asing Read More »

Dampak Hukum Terhadap Debitor Pailit Yang Tidak Kooperatif

Salah satu akibat Kepailitan, debitor kehilangan hak untuk menguasai hartanya dan terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit beralih kepada kurator. Dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, tidak jarang kurator yang memperoleh kesulitan disebabkan adanya tindakan debitor pailit yang tidak kooperatif. Untuk menangani sikap tidak kooperatif debitur tersebut, Pasal 93 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang

Dampak Hukum Terhadap Debitor Pailit Yang Tidak Kooperatif Read More »

Perubahan Persyaratan Pengajuan Alih Status

Penanam modal asing kini tidak lagi memerlukan surat rekomendasi yang dikeluarkan dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman modal sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 tahun 2021 dikarenakan peraturan tersebut sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22

Perubahan Persyaratan Pengajuan Alih Status Read More »

Kepailitan dan PKPU Pada Lembaga Keuangan Syariah

Perma No.2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah mengesampingkan ketentuan kepailitan yang belum menjangkau ketentuan mengenai subtansi hukum ekonomi syariah, hal ini berdasarkan ketentuan asas Lex Specialist derogate legi generalis. Selain itu, Perma No.2 Tahun 2008 merupakan peraturan yang bersifat khusus mengenai ekonomi syariah dan setiap hal yang berkaitan dengan lembaga keuangan yang menggunakan akad-akad

Kepailitan dan PKPU Pada Lembaga Keuangan Syariah Read More »

Scroll to Top