Author name: admin_hslegal

Upaya Yang Dapat Dilakukan Kurator Jika Debitor Pailit Melakukan Hibah

  Pada Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan pengertian hibah didefinisikan suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Lain hal dalam kepailitan, hibah pada saat di putusnya Debitor sebagai Debitor Pailit, maka perjanjian hibah tersebut dapat dibatalkan sesuai […]

Upaya Yang Dapat Dilakukan Kurator Jika Debitor Pailit Melakukan Hibah Read More »

Mengenal Pendaftaran Merek Kolektif

Dalam Aktivitas Bisnis, merek memiliki fungsi untuk mengenalkan produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Selain itu, merek juga digunakan untuk membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh bisnis satu dengan lainnya. Lalu, apakah merek hanya bisa digunakan oleh satu pihak saja? Bagaimana jika merek tersebut ingin digunakan oleh beberapa pihak atau beberapa bisnis? Apakah

Mengenal Pendaftaran Merek Kolektif Read More »

Akibat Hukum Kreditor Megajukan Tagihan Piutang Fiktif Kepada Kurator

Dalam perkara Kepailitan semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya pada saat verifikasi piutang disertai beberapa dokumen surat bukti beserta salinan perhitungan dengan keterangan tertulis yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditur mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya. Penyerahan dokumen piutang tersebut,

Akibat Hukum Kreditor Megajukan Tagihan Piutang Fiktif Kepada Kurator Read More »

Upaya Hukum Yang Dilakukan Oleh Kurator Untuk Memperoleh Klaim Bank Garansi Debitur Pailit

Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh Bank yang dapat menimbulkan kewajiban Bank untuk membayar kepada pihak penerima Bank Garansi, apabila pihak terjamin cidera janji (Wanprestasi), bahwa Bank tetap memiliki kewajiban untuk mencairkan bank garansi apabila penerima jaminan mengajukan klaim meskipun debitor diputus pailit oleh pengadilan. Sedangkan yang dilakukan oleh Bank untuk sebagai

Upaya Hukum Yang Dilakukan Oleh Kurator Untuk Memperoleh Klaim Bank Garansi Debitur Pailit Read More »

Akibat Hukum Pengalihan Piutang (Cessie) Setelah Adanya Putusan Pernyataan Pailit

Pengalihan piutang atau biasa disebut dengan Cessie, merupakan salah satu bentuk pengalihan piutang yang dilakukan oleh satu kreditur kepada kreditur lainnya dengan hak tagih piutangnya juga beralih kepada kreditur penerima, pengalihan piutang tersebut dapat dialihkan sebagian maupun seluruhnya. Jika hal itu dilakukan sebelum adanya putusan pernyataan pailit tidak memberikan akibat hukum kepada Debitur, akan tetapi

Akibat Hukum Pengalihan Piutang (Cessie) Setelah Adanya Putusan Pernyataan Pailit Read More »

Wajib Sertifikat Halal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal telah mengatur tahapan waktu kewajiban halal bagi produk yang beredar dimasyarakat, adapun tahapan itu sebagai berikut: Produk makanan dan minuman, Bahan baku, Bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dari tanggal 17 Oktober

Wajib Sertifikat Halal Read More »

Permohonan Pailit Terhadap Perjanjian Yang Memilki Klausula Arbitrase

Sebagai penyelesaian diluar pengadilan untuk penyelesaian melalui arbitrase sering digunakan oleh para pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa bisnisnya. Arbitrase merupakan kesepakatan para pihak untuk melakukan penyelesaian sengketa yang terjadi dan tidak melalui peradilan umum serta dinyatakan dalam perjanjian oleh para pihak yang membuatnya. Timbulnya sengketa yang terjadi diantara para pihak dikarenakan adanya pihak yang melakukan

Permohonan Pailit Terhadap Perjanjian Yang Memilki Klausula Arbitrase Read More »

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021, KPPA tergolong ke dalam Pelaku Usaha yang merupakan orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia. Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 juga mengatur bahwa KPPA

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Read More »

Kedudukan Perjanjian Bersama (PB) Dalam Hubungan Industrial

Kedudukan Perjanjian Bersama (PB) sebagai Sumber Hukum Otonom Hukum Ketenagakerjaan merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Bersama, dengan ketentuan, selama masa waktu berlakunya PKB terdapat hal yang tidak sesuai dalam hubungan kerja sehingga dimungkinkan dibuat Perjanjian Bersama, yang kemudian akan dimasukan dalam perubahan PKB, dengan ketentuan PB tersebut harus didaftarkan pada Peradilan Hubungan Industrial. Perjanjian bersama

Kedudukan Perjanjian Bersama (PB) Dalam Hubungan Industrial Read More »

Permohonan Pailit Terhadap Ahli Waris

Apakah jika seorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya yang bersangkutan memiliki sejumlah utang kepada pihak lain dapat diajukan permohonan pailit? Sesuai dengan ketentuan Pasal 207 jo. Pasal 208 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan harta kekayaan orang yang meninggal harus dinyatakan dalam keadaan pailit, apabila dua atau

Permohonan Pailit Terhadap Ahli Waris Read More »

Scroll to Top