Perubahan Anggaran Dasar Pada Perusahaan Pailit
Perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga tidak dapat melakukan perubahan anggaran dasar seperti perubahan nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal ditempatkan dan disetor dan/atau, status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya. Perubahan anggaran dasar tidak […]
Perubahan Anggaran Dasar Pada Perusahaan Pailit Read More »







