Upaya Hukum Pembatalan Transaksi oleh Kreditur
Gugatan pembatalan melalui pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan oleh debitur yang merugikan kreditur atau disebut juga actio pauliana merupakan gugatan yang sering terjadi di Pengadilan Niaga. Gugatan pembatalan perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melindungi aset atau harta kekayaan debitur yang belum diputus pailit. Actio pauliana diatur pada Pasal 41-50 Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang […]
Upaya Hukum Pembatalan Transaksi oleh Kreditur Read More »





