Terdapat perkembangan terbaru terkait administrasi penyampaian persetujuan laporan tahunan Perseroan melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2026 mengenai pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum (“Permenkum 13/2026”). Ketentuan ini mencakup layanan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan Perseroan dan berlaku untuk periode tertentu hingga 31 Desember 2026. Perkembangan tersebut menjadi momentum penting bagi Perseroan untuk segera menyelesaikan administrasi laporan tahunan yang masih tertunda, khususnya bagi Perseroan yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember dan telah melewati batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan pada 30 Juni sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Namun demikian, ketentuan tersebut tidak mengubah batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan maupun menghapus kewajiban administratif Perseroan untuk menyampaikan persetujuan laporan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan terbaru melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkum 49/2025”) mempertegas mekanisme penyampaian persetujuan laporan tahunan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”). Setelah laporan tahunan memperoleh persetujuan RUPS, persetujuan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui SABH oleh notaris paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta ditandatangani.
Oleh karena itu, bagi Perseroan yang masih memiliki kewajiban administrasi laporan tahunan yang belum diselesaikan, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap status administrasi korporasi. Perseroan perlu memastikan apakah RUPS Tahunan telah dilaksanakan, laporan tahunan telah memperoleh persetujuan, akta notaris telah dibuat, dan pemberitahuan persetujuan telah disampaikan melalui SABH. Ketidaktertiban administrasi dapat menimbulkan hambatan dalam berbagai tindakan korporasi, termasuk investasi, pembiayaan, kerja sama bisnis, maupun proses legal due diligence.
Tertib administrasi laporan tahunan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari penerapan prinsip good corporate governance. Kelengkapan dan konsistensi dokumen korporasi memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan profesionalisme dan kredibilitas Perseroan. Oleh karena itu, perkembangan regulasi hingga akhir tahun 2026 sebaiknya dimanfaatkan sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan penertiban administrasi korporasi secara menyeluruh.
HS Counsellors at Law siap membantu Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, maupun Perseroan dalam melakukan evaluasi administrasi korporasi, pelaksanaan dan dokumentasi RUPS, penyusunan risalah RUPS, pembuatan akta notaris, serta pendampingan penyampaian persetujuan laporan tahunan melalui SABH. Pastikan seluruh kewajiban korporasi telah diperiksa dan diselesaikan secara tepat waktu, tepat prosedur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Kalifa Shainaz – Legal Intern
Telp: +62 821-2370-8263
Email: admin@hs-legal.id
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A., BBP – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hs-legal.id