Kekayaan Intelektual Dalam Kepailitan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) di Indonesia tidak secara khusus menyebutkan kekayaan intelektual sebagai harta pailit. Namun, pengaturan tentang aset yang dapat dimasukkan dalam masa pailit dapat mencakup kekayaan intelektual, terutama jika kekayaan intelektual tersebut telah diidentifikasi dan diperoleh oleh Debitur sebelum masuk dalam proses pailit. […]
Kekayaan Intelektual Dalam Kepailitan Read More »









