Hak Pemegang Jaminan Dalam Kepailitan
Kreditur separatis dalam kepailitan adalah Kreditur yang memegang hak jaminan seperti hak gadai, hak hipotik, dan hak-hak jaminan kebendaan lainnya. Dalam Kepailitan, Kreditur separatis merupakan Kreditur yang diistimewakan sebagaimana diatur pada Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (UU KPKPU)Utang yang berbunyi: “Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana …