Author name: admin_hslegal

Jika Harta Pailit Tidak Cukup

Di dalam proses pemberesan harta pailit apabila diketahui bahwa biaya pemberesan lebih besar dari harta yang dimiliki Debitor, maka dapat dilakukan pencabutan putusan pernyataan pailit, hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU), yang berbunyi sebagai berikut: “Dalam hal harta pailit tidak cukup […]

Jika Harta Pailit Tidak Cukup Read More »

Langkah Hukum jika Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak

Dalam proses pendaftaran merek, terkadang pemohon menghadapi penolakan dari Kantor Merek terkait dengan berbagai alasan, seperti ketidakpatuhan dengan ketentuan hukum atau kesamaan dengan merek yang sudah ada. Bagaimana langkah yang dapat diambil jika permohonan pendaftaran merek ditolak menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek (UU Merek) di Indonesia?. Langkah pertama adalah memahami alasannya. Pemohon

Langkah Hukum jika Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak Read More »

Polemik Aanmaning Pada Permohonan PKPU/Pailit Oleh Eks Buruh/Pekerja Perusahaan

Pada prinsipnya permohonan PKPU/Pailit bagi suatu perusahaan oleh eks pekerja/buruh terhadap suatu perusahaan sama dengan permohonan PKPU pada umumnya yaitu Debitor memiliki lebih dari 1 kreditor, utang yang jatuh tempo, dan dapat ditagih dan utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana. Selain itu bagi Pemohon dari pihak eks pekerja/buruh juga diwajibkan adanya putusan PHI yang sudah

Polemik Aanmaning Pada Permohonan PKPU/Pailit Oleh Eks Buruh/Pekerja Perusahaan Read More »

Saham Dalam Kepailitan

Menurut Otoritas Jasa Keuangan Saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas. Pada saat seseorang atau badan usaha memiliki saham maka pihak tersebut memiliki hak atas pendapatan perusahaan/dividen maupun berhak hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan porsi saham yang dimilikinya. Apabila perusahaan

Saham Dalam Kepailitan Read More »

Prosedur Permohonan Pengajuan Pailit Wajib Diajukan Oleh Advokat

Permohonan kepailitan dapat diajukan ke Pengadilan Niaga melalui Panitera Pengadilan Niaga. Pihak yang dapat mengajukan permohonan kepailitan diantaranya Debitor, Kreditor, Kejaksaan dalam hal kepentingan umum, Bank Indonesia dalam hal Debitornya adalah bank, Bapepam (Badan Pengawas Pasal Modal) dalam Debitornya adalah perusahaan efek, bursa efek atau lembaga kriling dan penjaminan dan Menteri Keuangan dalam hal Debitornya

Prosedur Permohonan Pengajuan Pailit Wajib Diajukan Oleh Advokat Read More »

“Tampilan Merek Berubah: Apakah Perlu Kembali Didaftarkan?”

Perubahan dalam tampilan merek adalah hal yang wajar dalam bisnis. Bisnis seringkali melakukan perubahan dalam logo, desain, atau elemen-elemen merek lainnya untuk mengikuti tren, mengikuti perkembangan pasar, atau mencerminkan evolusi perusahaan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah perlu mengajukan pendaftaran merek kembali jika tampilan merek berubah. Perubahan pada warna dan jenis huruf yang digunakan

“Tampilan Merek Berubah: Apakah Perlu Kembali Didaftarkan?” Read More »

Penolakan Proposal Perdamaian Kepailitan oleh Pengadilan

Pada proses kepailitan terdapat suatu proses dimana Debitor akan mengajukan proposal perdamaian kepada Kreditornya. Di dalam proposal perdamaian tersebut berisi tentang penawaran yang diajukan oleh Debitor kepada seluruh Kreditornya mengenai upaya restrukturisasi utang-utangnya. Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor kemudian isi dari proposal perdamaian tersebut akan dibahas dalam rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Kreditor. Apabila proposal

Penolakan Proposal Perdamaian Kepailitan oleh Pengadilan Read More »

Logo Perusahaan: Apakah Otomatis Menjadi Merek?

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2016, merek didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan dalam bentuk gambar, logo, kata, huruf, angka, warna, bunyi, tiga dimensi, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang dapat membedakan barang dan/atau jasa dari satu pihak dengan pihak lainnya. Dalam konteks ini, logo perusahaan adalah salah satu bentuk tanda yang dapat dianggap sebagai

Logo Perusahaan: Apakah Otomatis Menjadi Merek? Read More »

Kelebihan Restrukturisasi Utang Melalui PKPU Bagi Debitor

Perusahaan yang sedang terlilit utang dapat mengupayakan penyelesaian utang piutang dengan para kreditornya, salah satunya menggunakan skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan dapat memohon PKPU dengan tujuan agar pada saat rapat dengan kreditor, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian. Berdasarkan Pasal 242, 243, 245, 246 dan 260 Undang-Undang No.37/2004 yang pada pokoknya memberikan beberapa perlindungan

Kelebihan Restrukturisasi Utang Melalui PKPU Bagi Debitor Read More »

Kewajiban Penyampaian Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Menurut PERPRES Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemilik Manfaat telah menjadi landasan penting dalam upaya pemberantasan praktik ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme, di kalangan perusahaan di Indonesia. Dengan berlakunya Perpres ini, perusahaan diwajibkan untuk mengungkapkan identitas Pemilik Manfaat mereka, individu yang memiliki kendali atau manfaat ekonomi atas perusahaan tersebut, meskipun mereka mungkin

Kewajiban Penyampaian Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Menurut PERPRES Nomor 13 Tahun 2018 Read More »

Scroll to Top