Jika Harta Pailit Tidak Cukup
Di dalam proses pemberesan harta pailit apabila diketahui bahwa biaya pemberesan lebih besar dari harta yang dimiliki Debitor, maka dapat dilakukan pencabutan putusan pernyataan pailit, hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU), yang berbunyi sebagai berikut: “Dalam hal harta pailit tidak cukup […]
Jika Harta Pailit Tidak Cukup Read More »









