Prosedur Permohonan Pengajuan Pailit Wajib Diajukan Oleh Advokat
Permohonan kepailitan dapat diajukan ke Pengadilan Niaga melalui Panitera Pengadilan Niaga. Pihak yang dapat mengajukan permohonan kepailitan diantaranya Debitor, Kreditor, Kejaksaan dalam hal kepentingan umum, Bank Indonesia dalam hal Debitornya adalah bank, Bapepam (Badan Pengawas Pasal Modal) dalam Debitornya adalah perusahaan efek, bursa efek atau lembaga kriling dan penjaminan dan Menteri Keuangan dalam hal Debitornya …
Prosedur Permohonan Pengajuan Pailit Wajib Diajukan Oleh Advokat Read More »