Author name: admin_hslegal

Pembatalan Putusan Arbitrase

Dijelaskan di dalam Pasal 72 Ayat (1) UU No.30 Tahun 1999 dinyatakan bahwa permohonan pembatalan arbitrase diajukan ke Pengadilan Negeri. Sementara itu dalam ayat (4) pasal yang sama diatur bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung. Atas ketentuan tersebut dalam praktik tak jarang atas putusan pengadilan negeri yang menolak atau […]

Pembatalan Putusan Arbitrase Read More »

Piutang Yang Dapat Dibantah Debitor Pailit

Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan, dan Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan berdasarkan pasal 1 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Debitor pailit pada saat agenda verifikasi piutang dapat melakukan pembantahan piutang

Piutang Yang Dapat Dibantah Debitor Pailit Read More »

KSP/KSPPS dan USP/USPPS

KSP atau Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam sedangkan KSPPS atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yaitu Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. KSP/KSPPS dapat berbentuk primer maupun sekunder yang membedakan adalah jika primer didirikan

KSP/KSPPS dan USP/USPPS Read More »

Status Bunga Atas Utang Debitor Ketika Dinyatakan Pailit

Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayarkan oleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (jika nasabah yang memperoleh fasilitas pinjaman). Bunga bank bisa dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman. Bunga simpanan adalah balas jasa dari bank kepada nasabah atas jasa nasabah

Status Bunga Atas Utang Debitor Ketika Dinyatakan Pailit Read More »

Hierarki Kreditor Yang Haknya Didahulukan Setelah Lelang Asset Kepailitan Oleh Kurator

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Kreditor  dapat berupa perorangan, organisasi, perusahaan atau bahkan lembaga pemerintahan yang memiliki tagihan satu atau lebih kepada pihak kedua atas properti atau layanan jasa dalam bentuk kontrak atau perjanjian. Secara singkatnya, Kreditor  adalah orang atau pihak yang memberikan pinjaman

Hierarki Kreditor Yang Haknya Didahulukan Setelah Lelang Asset Kepailitan Oleh Kurator Read More »

SITU

SITU atau Surat Izin Tempat Usaha yang membuktikan bahwa lokasi tempat usaha berada telah memiliki izin untuk beroperasi dan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang di lokasi atau daerah tempatnya. SITU dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat dimana lokasi tempat usaha berada. Berikut beberapa syarat pembuatan SITU. Formulir Pembuatan Surat

SITU Read More »

BPR ingin Pindah Alamat, ini Tata Caranya

Pemindahan alamat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan langkah strategis yang sering dilakukan oleh lembaga keuangan ini dalam mengembangkan bisnisnya. Hal ini bisa menjadi tindakan yang penting untuk meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan juga mendekatkan diri pada pelanggan. Pemindahan alamat BPR bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari upaya untuk menjangkau pasar yang lebih luas hingga peningkatan

BPR ingin Pindah Alamat, ini Tata Caranya Read More »

Upaya Yang Dapat Dilakukan Kreditor Jika Debitor Lalai Dalam Perjanjian Perdamaian ( Homologasi)

Dalam penyelesaian utang piutang melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diakhiri dengan kesepakatan perjanjian perdamaian. Debitor selaku pihak yang mengajukan atau dimohonkan PKPU wajib menyusun proposal rencana perdamaian. Persetujuan atas proposal rencana perdamaian dilakukan dengan sistem voting dan wajib memenuhi kuorum, dan perdamaian disahkan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka Debitor harus memenuhi isi

Upaya Yang Dapat Dilakukan Kreditor Jika Debitor Lalai Dalam Perjanjian Perdamaian ( Homologasi) Read More »

BPR Ingin buka Cabang, Ini Ketentuanya

Pembukaan kantor cabang BPR (Bank Perkreditan Rakyat) melibatkan serangkaian proses yang harus diikuti dengan cermat untuk memastikan keberhasilan dan kepatuhan terhadap regulasi. Langkah awal yang krusial adalah melakukan penelitian pasar untuk menentukan lokasi yang strategis, mempertimbangkan potensi pasar dan kebutuhan nasabah di wilayah tersebut. Untuk membukan Kantor cabang BPR wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa

BPR Ingin buka Cabang, Ini Ketentuanya Read More »

Scroll to Top