Bank Perekonomian Rakyat merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan kegiatan usaha menghimpun dana, penyaluran dana dan pengelolaan dana kepada konsumen. Dalam hal penyaluran dana berupa kredit kepada konsumen/debitor disertai dengan agunan, maka apabila sepanjang debitor terbukti wanprestasi, debitor sudah menerima surat peringatan (somasi) dan BPR selaku kreditor memiliki dokumen sertifikat jaminan fidusia, hak tanggungan dan/atau hipotik, maka BPR berhak melakukan pengambilalihan/penarikan terhadap agunan tersebut.
Indikator penentu suatu debitor dapat dikatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi dibuktikan dengan adanya kesepakatan tertulis para pihak yang di dalamnya terdapat penyerahan secara sukarela terhadap objek yang menjadi jaminan, atau putusan pengadilan atau LAPS Sektor Jasa Keuangan dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengambilalihan atau penarikan agunan wajib dituangkan dalam berita acara pengambilalihan atau penarikan agunan. Dalam hal terjadi pengambilalihan atau penarikan agunan, BPR wajib menjelaskan kepada Konsumen informasi mengenai:
a. outstanding pokok terutang
b. manfaat ekonomi pendanaan
c. denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang
d. biaya terkait pengambilalihan atau penarikan agunan dan
e. mekanisme penjualan agunan dalam hal Konsumen tidak menyelesaikan kewajibannya.
Setelah dilakukan pengambilalihan/penarikan agunan, ternyata debitor tidak dapat menyelesaikan pembayaran kreditnya dalam jangka waktu tertentu, BPR yang berencana akan melakukan penjualan terhadap agunan tersebut harus melalui 2 cara, yaitu:
a. pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; dan/atau
b. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara PUJK dan Konsumen jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Demikianlah ketentuan eksekusi agunan pada BPR sebagaimana yang telah Kami uraikan secara ringkas di atas, jika Anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu Anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang Anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Marudut Pakpahan, S.H. – Associate
Telp: +62 81283047949
Email: Marudut@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim