Konsekuensi Tidak Menyampaikan LKPM
Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA). Tidak menyampaikan LKPM dapat berakibat pada sanksi administratif. Berikut adalah beberapa waktu penyampaian LKPM berdasarkan skala usaha: Bagi Pelaku Usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester) : Semester I : Pelaporan tanggal 1-10 Juli Semester …