Uncategorized

Image by freepik

EKSEKUSI AGUNAN PADA BPR SESUAI KETENTUAN POJK NO.22 TAHUN 2023

Bank Perekonomian Rakyat merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan kegiatan usaha menghimpun dana, penyaluran dana dan pengelolaan dana kepada konsumen. Dalam hal penyaluran dana berupa kredit kepada konsumen/debitor disertai dengan agunan, maka apabila sepanjang debitor terbukti wanprestasi, debitor sudah menerima surat peringatan (somasi) dan BPR selaku kreditor memiliki dokumen sertifikat jaminan fidusia, hak tanggungan dan/atau […]

EKSEKUSI AGUNAN PADA BPR SESUAI KETENTUAN POJK NO.22 TAHUN 2023 Read More »

https://www.freepik.com/free-photo/happy-couple-having-meeting-with-real-estate-agent-analyzing-blueprints-while-communicating_25855570.htm#fromView=search&page=1&position=8&uuid=c7e56411-1fc4-4863-b3d5-336b8d6afa2c

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

Pada bulan November 2007, Pemerintah melalui Instruksi Presiden No.6/2007 Tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Inpres 6/2007) meluncurkan program KUR yang bertujuan melebarkan akses Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar pelaku usaha UMKM dapat menikmati fasilitas perkreditan perbankan guna meningkatkan produksi pada sektor riil di Indonesia. Dalam

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Read More »

Image by freepik

KETENTUAN BUNGA PIUTANG PADA SAAT PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Berdasarkan Pasal 242 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU yang menyatakan debitor tidak dapat dipaksa unutk membayar utang dan semua Tindakan serta eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan. Pada masa proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut, debitor diberikan kesempatan untuk dapat mengajukan rencana perdamaian dengan memberikan proposal

KETENTUAN BUNGA PIUTANG PADA SAAT PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) Read More »

https://www.freepik.com/free-photo/miniature-bank-with-coins-stacks-jar-beside_8588129.htm#fromView=search&page=1&position=2&uuid=5838f177-56b4-4bbd-b9e4-4f8170826f1c

Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) Bagi Pekerja Swasta

TAPERA adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah. Program ini mempunyai regulasi yang mengatur kewajiban pekerja swasta untuk mengikuti TAPERA. Adapun peraturan yang mengatur terkait dengan TAPERA seperti UU No.4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat, PP No.25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan TAPERA dan perubahannya PP No.21 tahun 2024. Berdasarkan

Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) Bagi Pekerja Swasta Read More »

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dapat Melakukan Penawaran Umum Efek

  Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah sebagai pengganti POJK Nomor 62 tahun 2020 tentang BPR menyebutkan bahwa apabila BPR akan melakukan penawaran umum efek harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Rencana penawaran umum efek telah dicantumkan dalam rencana bisnis. Pencantuman dalam rencana bisnis dilakukan

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dapat Melakukan Penawaran Umum Efek Read More »

Mengenal Apa itu Perusahaan Dormant

            Perusahaan dormant adalah entitas bisnis yang tidak aktif secara operasional dan tidak melakukan transaksi komersial untuk jangka waktu tertentu, biasanya karena kurangnya aktivitas atau sumber daya yang dibutuhkan. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks perusahaan terdaftar yang tetap ada secara hukum tetapi tidak melakukan kegiatan usaha yang signifikan.            

Mengenal Apa itu Perusahaan Dormant Read More »

Perkuat Industri BPR, OJK Terbitkan Peraturan OJK Baru

Langkah penguatan  Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) terus diupayakan regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya dengan terbitnya POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR. POJK 1/2024 merupakan merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor

Perkuat Industri BPR, OJK Terbitkan Peraturan OJK Baru Read More »

Upaya Yang Dapat Dilakukan Kreditor Jika Debitor Lalai Dalam Perjanjian Perdamaian ( Homologasi)

Dalam penyelesaian utang piutang melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diakhiri dengan kesepakatan perjanjian perdamaian. Debitor selaku pihak yang mengajukan atau dimohonkan PKPU wajib menyusun proposal rencana perdamaian. Persetujuan atas proposal rencana perdamaian dilakukan dengan sistem voting dan wajib memenuhi kuorum, dan perdamaian disahkan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka Debitor harus memenuhi isi

Upaya Yang Dapat Dilakukan Kreditor Jika Debitor Lalai Dalam Perjanjian Perdamaian ( Homologasi) Read More »

Scroll to Top