KETENTUAN BUNGA YANG TIDAK DIATUR DI DALAM PERJANJIAN
Apabila suatu perjanjian tidak mengatur besaran bunga atas keterlambatan pembayaran utang, maka ketentuan mengenai bunga dapat mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), bukan Undang-Undang Hukum Dagang. Berdasarkan Pasal 1767 KUHPerdata, bunga hanya dapat dituntut jika diperjanjikan sebelumnya, kecuali dalam hal tertentu yang diatur oleh undang-undang. Namun, jika tidak ada kesepakatan mengenai bunga dalam perjanjian, …
KETENTUAN BUNGA YANG TIDAK DIATUR DI DALAM PERJANJIAN Read More »