Author name: admin_hslegal

SISTEM INTI PERPAJAKAN (CORETAX) DI INDONESIA

SISTEM INTI PERPAJAKAN (CORETAX) DI INDONESIA Coretax adalah sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi yang diterapkan oleh DJP untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data perpajakan di Indonesia yang aturan pelaksanaannya diatur pada PMK No.81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. PMK No.81/2024 memberikan pedoman rinci mengenai prosedur […]

SISTEM INTI PERPAJAKAN (CORETAX) DI INDONESIA Read More »

https://www.freepik.com/free-vector/hand-drawn-bankruptcy-concept_7364619.htm#fromView=search&page=1&position=2&uuid=737388a4-da40-4816-a269-bdd75f219ebf

Permohonan Pernyataan Pailit Oleh Likuidator Dalam Hal Perseroan Terbatas Dibubarkan

Likuidator adalah pihak yang ditunjuk untuk melakukan likuidasi atau pembubaran sebuah perseroan terbatas (PT). Likuidasi dilakukan karena suatu PT tidak dapat lagi melanjutkan kegiatan usahanya. Dalam hal permohonan pernyataan pailit oleh likuidator pada Bab X UU No.40 Tahun 2007 mengatur mengenai pembubaran Perseroan terbatas. Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang tersebut, pembubaran Perseroan terjadi antara

Permohonan Pernyataan Pailit Oleh Likuidator Dalam Hal Perseroan Terbatas Dibubarkan Read More »

https://www.freepik.com/free-ai-image/neolithic-period-lifestyle_296551853.htm#fromView=search&page=1&position=1&uuid=675a9db4-b50b-4d05-aed3-e558e988d01c

Kebijakan Penghentian Surat Kepemilikan Tanah Tradisional Mulai 2026 “Implikasi dan Langkah Sertifikasi Tanah di Indonesia”

  Reforma agraria adalah suatu tujuan untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah serta memastikan bahwa setiap tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum melalui sertifikat tanah resmi. Kebijakan ini menekankan pentingnya legalitas kepemilikan tanah dengan mengganti bukti kepemilikan tradisional dengan sertifikat tanah yang diakui secara hukum, guna mengurangi sengketa tanah dan memudahkan akses ke layanan perbankan atau

Kebijakan Penghentian Surat Kepemilikan Tanah Tradisional Mulai 2026 “Implikasi dan Langkah Sertifikasi Tanah di Indonesia” Read More »

Pengeluaran Benda Dari Boedel Pailit

Bagi pihak yang merasa dirugikan atas pencatutan aset berupa harta pailit yang seharusnya tidak termasuk ke dalam boedel pailit dapat mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga terkait untuk dimohonkan agar benda/aset tersebut dapat dikeluarkan dari boedel pailit. Prosedur pengeluaran benda dari boedel pailit mengacu pada Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Pengeluaran Benda Dari Boedel Pailit Read More »

Dr. Nur Hakim Dalam Focus Group Discussion Pengembangan Integritas Hakim 2025-2045 di Komisi Yudisial RI

Pada Selasa, 15 Oktober 2024, Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., CLA praktisi dari HS Counsellors at Law, hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia. Acara yang berlangsung di Auditorium lantai 4 Komisi Yudisial (KY) Jakarta ini, bertujuan untuk membahas “Penyusunan Rancangan Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan Integritas Hakim Tahun

Dr. Nur Hakim Dalam Focus Group Discussion Pengembangan Integritas Hakim 2025-2045 di Komisi Yudisial RI Read More »

Image by freepik

EKSEKUSI AGUNAN PADA BPR SESUAI KETENTUAN POJK NO.22 TAHUN 2023

Bank Perekonomian Rakyat merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan kegiatan usaha menghimpun dana, penyaluran dana dan pengelolaan dana kepada konsumen. Dalam hal penyaluran dana berupa kredit kepada konsumen/debitor disertai dengan agunan, maka apabila sepanjang debitor terbukti wanprestasi, debitor sudah menerima surat peringatan (somasi) dan BPR selaku kreditor memiliki dokumen sertifikat jaminan fidusia, hak tanggungan dan/atau

EKSEKUSI AGUNAN PADA BPR SESUAI KETENTUAN POJK NO.22 TAHUN 2023 Read More »

Image by macrovector on Freepik

Ketentuan Perjumpaan Utang Dalam PKPU

Perjumpaan Utang (Kompensasi) merupakan suatu cara agar terhapusnya perikatan yang disebabkan oleh keadaan. Ketika seseorang berutang dan mempunyai piutang pada si berpiutang, sehingga kedua orang tersebut mempunyai hak untuk menagih satu sama lain. Di dalam persoalan PKPU merujuk pada Pasal 247 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengatur mengenai perjumpaan utang atau kompensasi

Ketentuan Perjumpaan Utang Dalam PKPU Read More »

https://www.freepik.com/free-photo/happy-couple-having-meeting-with-real-estate-agent-analyzing-blueprints-while-communicating_25855570.htm#fromView=search&page=1&position=8&uuid=c7e56411-1fc4-4863-b3d5-336b8d6afa2c

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

Pada bulan November 2007, Pemerintah melalui Instruksi Presiden No.6/2007 Tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Inpres 6/2007) meluncurkan program KUR yang bertujuan melebarkan akses Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar pelaku usaha UMKM dapat menikmati fasilitas perkreditan perbankan guna meningkatkan produksi pada sektor riil di Indonesia. Dalam

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Read More »

Image by freepik

KETENTUAN BUNGA PIUTANG PADA SAAT PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Berdasarkan Pasal 242 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU yang menyatakan debitor tidak dapat dipaksa unutk membayar utang dan semua Tindakan serta eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan. Pada masa proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut, debitor diberikan kesempatan untuk dapat mengajukan rencana perdamaian dengan memberikan proposal

KETENTUAN BUNGA PIUTANG PADA SAAT PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) Read More »

https://www.freepik.com/free-vector/vector-illustration-retro-style-hand-giving-money-other-hand_10603249.htm#fromView=image_search_similar&page=1&position=0&uuid=6ec5239a-c138-4f83-9440-2dd235c8480d

Ketentuan Pembayaran Kepada Kreditor Setelah Penjualan Harta Pailit

Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas setelah dilakukannya penjualan, bahwasannya dapat di perhatikan pembagian serta pembayaran untuk para Kreditor berdasarkan asas pari passu prorata parte  yaitu semua harta kekayaan debitor demi hukum  merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional antara mereka, kecuali jika antara para kreditor itu ada

Ketentuan Pembayaran Kepada Kreditor Setelah Penjualan Harta Pailit Read More »

Scroll to Top