Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Kepailitan
Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana. Fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh […]
Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Kepailitan Read More »



