Author name: admin_hslegal

Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Kepailitan

Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana. Fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh […]

Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Kepailitan Read More »

Solusi Terbaik Restrukturisasi Perusahaan Melalui Jalur PKPU

Resesi ekonomi diperkirakan akan terjadi pada tahun 2023 dan hal tersebut berpotensi untuk memicu penurunan keuntungan perusahaan, meningkatnya pengangguran hingga kebangkrutan ekonomi secara global termasuk Indonesia. Dalam mengatasi permasalahan tersebut, salah satu penyelesaian permasalahan bisnis pada suatu perusahaan adalah dengan cara restrukturisasi melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana yang diatur Undang-Undang No.37/2004 Tentang

Solusi Terbaik Restrukturisasi Perusahaan Melalui Jalur PKPU Read More »

Image by storyset on Freepik

SANKSI PIDANA BAGI PEJABAT PERBANKAN YANG MELANGGAR PRINSIP KEHATI-HATIAN

Prinsip kehati-hatian adalah suatu asas yang mewajibkan bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Konsistensi bank dalam menjalankan prinsip

SANKSI PIDANA BAGI PEJABAT PERBANKAN YANG MELANGGAR PRINSIP KEHATI-HATIAN Read More »

Kewajiban Umum Tahunan Perusahaan

Dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan memiliki beberapa kewajiban yang harus dilakukan, diantaranya adalah kewajiban terhadap izin yang harus dimiliki hingga kewajiban periode tertentu mengenai pelaporan LKPM dan pelaporan di bidang ketenagakerjaan. Kewajiban-kewajiban tersebut mempunyai jangka waktu, tata cara dan sanksi yang beragam jika tidak ditunaikan. Meskipun setiap perizinan memiliki kepastian hukum untuk melakukan usaha namun terdapat

Kewajiban Umum Tahunan Perusahaan Read More »

Scroll to Top