Tindakan Kurator Jika Penjualan Harta Pailit Dimuka Umum Tidak Tercapai

https://www.freepik.com/free-vector/auction-background-with-buying-tips-symbols-isometric-vector-illustration_37419961.htm#fromView=search&page=1&position=4&uuid=2ed0414d-d51d-4ac7-8393-f00015e3297a

Penjualan harta pailit dimuka umum atau dapat disebut dengan penjualan lelang yang dilakukan dengan penawaran lelang melalui aplikasi dengan kategori penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta dan setiap lelang wajib dilaksanakan melalui aplikasi. Lelang juga harus menggunakan cara penawaran terbuka (open bidding), penawaran terbuka (open bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang dengan sistem kelipatan nilai berpola (tren) yang ditetapkan oleh Pejabat Lelang dan masing-masing Peserta Lelang saling mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang lainnya. Berdasarkan Pasal 72 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan No.122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyatakan bahwa “Setiap Lelang Wajib yang dilaksanakan melalui Aplikasi Lelang harus menggunakan cara penawaran terbuka (open bidding)”.

Sebagaimana yang sudah kami informasikan melalui tulisan kami sebelumnya bahwa di dalam proses kepailitan, seorang Kurator mempunyai kewajiban untuk memastikan hak-hak para Kreditor salah satunya menjual Asset Boedel  melalui lelang dalam hal penjualan melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sudah dilakukan Kurator namun tidak berhasil menarik pembeli dengan setelah dilakukannya penjualan di depan umum minimal 2 (dua) kali serta dibuktikan dengan risalah lelang, maka tindakan Kurator terhadap penjualan harta pailit dapat dialihkan menjadi penjualan dibawah tangan berdasarkan Pasal 185 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU yang   menyatakan sebagai berikut :

“Dalam hal penjualan dimuka umum tidak tercapai maka penjualan dibawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas”.

Demikianlah tindakan kurator jika penjualan harta pailit dimuka umum tidak tercapai yang sudah kami jelaskan secara ringkas di atas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Marudut Pakpahan, S.H. – Associate
Telp: +62 81283047949

Email: Marudut@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334

Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

 

Scroll to Top