Dijelaskan di dalam Pasal 72 Ayat (1) UU No.30 Tahun 1999 dinyatakan bahwa permohonan pembatalan arbitrase diajukan ke Pengadilan Negeri. Sementara itu dalam ayat (4) pasal yang sama diatur bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung. Atas ketentuan tersebut dalam praktik tak jarang atas putusan pengadilan negeri yang menolak atau menyatakan tidak dapat diterimanya permohonan pembatalan suatu putusan arbitrase diajukan banding ke Mahkamah Agung.
Terhadap pertanyaan hukum apakah putusan Pengadilan Negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase nasional dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung atau tidak? Pada Rapat Pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung yang dilaksanakan pada tanggal 23-26 Oktober 2016 disepakati bahwa atas putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud tidak dapat diajukan banding maupun peninjauan kembali. Sikap hukum Mahkamah Agung dalam hal putusan Pengadilan Negeri tidak mengabulkan permohonan pembatalan keputusan arbitrase nasional tidak dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung, sehingga permohonan banding ke Mahkamah Agung atas putusan yang demikian dinyatakan tidak dapat diterima telah menjadi yurisprudensi tetap, karena Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukum dalam seluruh putusan dengan permasalahan serupa sejak tahun 2016.
Putusan Pengadilan Negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase nasional tidak dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung. Permohonan banding ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Demikianlah ketentuan pembatalan putusan arbitrase yang sudah kami jelaskan secara ringkas di atas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Marudut Pakpahan, S.H. – Associate
Telp: +62 81283047949
Email: Marudut@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim