Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021, KPPA tergolong ke dalam Pelaku Usaha yang merupakan orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia.

Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 juga mengatur bahwa KPPA tergolong sebagai pelaku usaha yang wajib mengajukan permohonan Berizin Usaha jika ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Hal yang perlu dijadikan perhatian bagi Pelaku Usaha yang mendirikan KPPA di Indonesia yaitu KPPA berlaku ketentuan pembatasan yaitu:

1.    sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
2.    mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;
3.    berlokasi di gedung perkantoran  di ibu kota provinsi;
4.    tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
5.    tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 juga menentukan KPPA sebagai usaha dengan skala risiko rendah sehingga hanya memerlukan NIB saja sebagai syarat dasar Perizinan Berusaha yang dapat dilakukan melalui sistem OSS RBA. Selain itu perizinan NIB berlaku selama KPPA melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Pasal 29 ayat (2) jo. Pasal 36 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyebutkan KPPA juga wajib melaporkan kegiatannya kepada BKPM melalui LKPM setiap 6 bulan.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Manda K. Doenggio, S.H. – Associate
Telp: +62 812-9795-2988
Email: manda@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Scroll to Top