Berdasarkan SEMA No.3 Tahun 2023 yang menyebutkan AYDA tidak dikonstruksikan sebagai jual beli objek jaminan, melainkan hanya penyerahan objek jaminan secara sukarela kepada bank untuk dijual sebagai pelunasan utang. Upaya yang dapat dilakukan oleh bank apabila Debitor dan Pemilik Agunan dinyatakan pailit yaitu mencantumkan klausul dalam Perjanjian AYDA dan kuasa menjual yang mengesampingkan berlakunya Pasal 1813 KUHPerdata dan hak Bank selaku Kreditor Separatis untuk melakukan eksekusi atas agunan.
Selama AYDA belum terjual maka status bank tetap sebagai kreditor separatis dan objek AYDA merupakan boedel pailit, namun ketika objek AYDA sudah terjual, sedangkan masih ada sisa piutang, maka bank dapat menagihnya dalam status sebagai kreditor konkuren.
Demikianlah ketentuan AYDA pada kepailitan yang sudah kami jelaskan secara ringkas di atas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.
HS Counsellors at Law
Telp: +62 822-8911-0315
Email: benyamin@hns-legal.com
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim