Terlambat Melakukan Pengangkatan Kembali Direktur, Ini Akibatnya

Masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas (PT) yang sudah habis tidak dapat secara otomatis diperpanjang, melainkan harus diangkat kembali melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, apa yang terjadi jika masa jabatan direksi tidak diperpanjang?

Berdasarkan Penjelasan Pasal 94 ayat (3) UUPT, diatur bahwa apabila anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya, maka ia tidak dapat dengan sendirinya meneruskan jabatan Direksi tersebut. Hal ini menimbulkan akibat bahwa pada saat berakhirnya masa jabatan Direksi, maka ia tidak lagi memiliki hak untuk bertindak untuk dan atas nama PT, kecuali setelah diangkat Kembali oleh RUPS.

Apabila telah terlaksananya pengangkatan kembali/pergantian anggota direksi, Direksi wajib memberitahukan kepada Menteri untuk dilakukan pencatatan dalam daftar Perseroan selambat-lambatnya 30 hari setelah dilaksanakannya RUPS.

Jika pemberitahuan tidak/terlambat dilakukan, segala permohonan yang diajukan oleh perusahaan maupun pemberitahuan yang ditujukan kepada Menteri oleh direksi yang belum tercatat dalam perseroan akan ditolak.

Lebih lanjut, apabila terjadi suatu perjanjian yang dilakukan oleh seorang direksi yang masa jabatannya telah habis, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan karena tidak memenuhi syarat subjektif. Hal ini disebabkan pihak yang melakukan perjanjian sudah tidak lagi berhak bertindak untuk dan atas nama Perseroan karena masa jabatan telah berakhir.

Atau jika terjadi suatu perjanjian atau perikatan oleh direksi yang masa jabatannya telah habis, lalu timbul permasalahan atau kerugian. Maka, tindakan direksi sudah tidak mengikat perusahaan. Direksi  harus bertanggung jawab penuh secara pribadi.

Untuk menghindari terjadinya keterlambatan dalam melaksanakan RUPS pengangkatan Direksi, Anda dapat mempercayai Kami ataupun konsultan Hukum yang anda percaya untuk membantu Anda  sehingga anda dapat fokus mengembangkan usaha anda.

Best Rergards,
HS Counsellors at Law

Yohanna Sihombing S.H.
Telp: +62 82188077611

email: yohanna@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334

email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 18 Desember 2023 pada link berikut:
Terlambat Melakukan Pengangkatan Kembali Direktur, Ini Akibatnya (linkedin.com)

 

Scroll to Top