Akibat kepailitan secara umum kepada Debitor Pailit adalah kehilangan haknya untuk berbuat sesuatu terhadap penguasaan dan pengurusan harta kekayaan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan yang berada dalam sitaan umum sejak saat putusan pernyataan pailit diucapkan kecuali:
- Benda termasuk hewan yang dibutuhkan Debitor terkait pekerjaan sebagai perlengkapannya, alat-alat medis, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan untuk Debitor dan keluarganya.
- Segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pension, uang tunggu tunjangan sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.
- Uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberikan nafkah menurut undang-undang kepailitan dan PKPU.
Akibat umum kepailitan terhadap seluruh perikatan yang dibuat oleh Debitor pasca putusan pailit tidak lagi dapat membayar dari harta pailit kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit. Selain itu, untuk kepentingan harta pailit, segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor yang dilakukan sebelum putusan pailit diucapkan, dapat dimintai pembatalan oleh Kreditor kepada pengadilan.
Sedangkan akibat kepailtan secara khusus terkait dengan perjanjian timbal balik yang menentukan bahwa dalam hal pada saat putusan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat diminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak terkait.
Apabila Anda memiliki pertanyaan dan membutuhkan bantuan hukum, Anda dapat menghubungi kami atau konsultan hukum yang Anda percayai untuk membantu setiap permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Marudut Pakpahan, S.H. – Associate
Telp: +62 81283047949
Email: Marudut@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
Email: hakim@hns-legal.com
Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 15 Desember 2023 pada link berikut:
AKIBAT KEPAILITAN SECARA UMUM DAN KHUSUS (linkedin.com)