Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA). Tidak menyampaikan LKPM dapat berakibat pada sanksi administratif. Berikut adalah beberapa waktu penyampaian LKPM berdasarkan skala usaha:
Bagi Pelaku Usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester) :
- Semester I : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
- Semester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap 3 bulan (triwulan) :
- Triwulan I : Pelaporan tanggal 1-10 April
- Triwulan II : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
- Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
- Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Menurut Pasal 5 huruf c Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM. Jika pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM, dapat dikenakan sanksi administratif. Adapun sanksi administratif berdasarkan Pasal 47 PP 5/2021 menyebutkan bahwa sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM antara lain adalah pemberian peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.
Terdapat pengecualian kewajiban menyampaikan LKPM bagi beberapa perusahaan yang bergerak dibidang tertentu, salah satunya dibidang Lembaga Keuangan baik bank atau non bank, untuk memastikan pengecualian tersebut Anda dapat memastikannya di dalam peraturan-peraturan terkait dibidang perizinan berusaha.
Untuk menghindari sanksi akibat tidak menyampaikan LKPM berdasarkan ketentuan tersebut Anda dapat mempercayakannya kepada kami atau konsultan hukum yang Anda percayai, sehingga Anda dapat fokus untuk mengembangkan bisnis Anda.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Manda K. Doenggio, S.H. – Associate
Telp: +62 812-9795-2988
email: manda@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim
Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 11 Desember 2023 pada link berikut:
Konsekuensi Tidak Menyampaikan LKPM (linkedin.com)