Polemik Aanmaning Pada Permohonan PKPU/Pailit Oleh Eks Buruh/Pekerja Perusahaan

Pada prinsipnya permohonan PKPU/Pailit bagi suatu perusahaan oleh eks pekerja/buruh terhadap suatu perusahaan sama dengan permohonan PKPU pada umumnya yaitu Debitor memiliki lebih dari 1 kreditor, utang yang jatuh tempo, dan dapat ditagih dan utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana. Selain itu bagi Pemohon dari pihak eks pekerja/buruh juga diwajibkan adanya putusan PHI yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan proses eksekusi sekurang-kurangnya pada tahap teguran aanmaning yang kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam SEMA No.2 Tahun 2019.

Mahkamah Agung RI Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum melalui surat No.846/DJU/HM.02.3/8/2021 tertanggal 10 Agustus 2021, Perihal Pelaksanaan Eksekusi Pada Pengadilan Negeri dan Kepatuhan Penginputan Data Eksekusi Pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuruan Perkara) menyebutkan “Pelaksanaan eksekusi/aanmaning dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak pendaftaran, cukup dilakukan sebanyak 1 kali, kecuali apabila Ketua Pengadilan Negeri memandang perlu untuk dilakukan pemanggilan 1 kali lagi”.

Berdasarkan ketentuan di atas, permohonan PKPU yang mendalilkan surat No.846/DJU/HM.02.3/8/2021 sebagai respon adanya SEMA No.2 Tahun 2019 yang menyatakan teguran/aanmaning cukup dilakukan 1 kali seharusnya dapat dikabulkan, namun praktiknya dalil tersebut tidak dipertimbangkan oleh Majelis sehingga permohonan PKPU yang diajukan oleh eks pekerja/buruh ditolak oleh Pengadilan Niaga (Cek Putusan No.251/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst).

Apabila Anda memiliki pertanyaan dan membutuhkan bantuan hukum, Anda dapat menghubungi kami atau konsultan hukum yang anda percayai untuk membantu setiap permasalahan hukum yang sedang anda hadapi.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Marudut Pakpahan, S.H.Associate
Telp: +62 81283047949
Email: Marudut@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A.Managing Partner
Telp: +62 81380151334
Email: hakim@hns-legal.com

Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 3 November 2023 pada link berikut:
Polemik Aanmaning Pada Permohonan PKPU/Pailit Oleh Eks Buruh/Pekerja Perusahaan (linkedin.com)

Scroll to Top