Menurut Otoritas Jasa Keuangan Saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas. Pada saat seseorang atau badan usaha memiliki saham maka pihak tersebut memiliki hak atas pendapatan perusahaan/dividen maupun berhak hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan porsi saham yang dimilikinya.
Apabila perusahaan A memiliki saham pada perusahaan B lalu kemudian perusahaan A dinyatakan pailit maka sahamnya pada perusahaan B merupakan bagian dari kekayaannya yang harus dimasukan sebagai objek dari harta pailit. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) menyebutkan:
“Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan”
Pemberesan harta pailit dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 185 UUKPKPU sebagai berikut:
(1) Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal penjualan di muka umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas.
(3) Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.
(4) Kurator berkewajiban membayar piutang Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan suatu benda, sehingga benda itu masuk kembali dan menguntungkan harta pailit.
Jika Anda mempunyai Debitor pailit yang memiliki kepemilikan saham pada perusahaan lain dan Anda membutuhkan konsultan yang memahami dengan baik agar hak Anda dapat diperjuangkan melalui pemberesan harta palit, Anda dapat menghubungi Kami atau konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu Anda dalam mengatasi permasalahan tersebut dan mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang Anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Manda K. Doenggio, S.H. – Associate
Telp: +62 812-9795-2988
email: manda@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim
Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 27 Oktober 2023 pada link berikut:
Saham Dalam Kepailitan (linkedin.com)