Persyaratan Direktur BPR Menurut POJK No. 62/POJK.03/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 62/POJK.03/2020 yang dikeluarkan pada tahun 2020 adalah landasan penting yang mengatur operasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia. Salah satu aspek yang diatur dengan ketat oleh POJK ini adalah persyaratan untuk menjabat sebagai Direktur BPR. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa persyaratan kunci yang diatur oleh POJK ini adalah untuk posisi Direktur BPR.

  1. Kualifikasi Pendidikan: POJK menetapkan bahwa seorang Direktur BPR harus memiliki pendidikan setingkat minimal Sarjana (S1) atau setara. Bidang studi yang relevan dengan perbankan atau keuangan sangat diutamakan.
  2. Pengalaman Kerja: Calon Direktur BPR harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang perbankan atau keuangan. Pengalaman ini harus mencakup posisi manajerial atau eksekutif yang relevan.
  3. Integritas dan Kepatuhan: POJK menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan. Direktur BPR harus menjunjung tinggi etika bisnis dan mematuhi peraturan perbankan yang berlaku.
  4. Pemahaman tentang Risiko: Memahami risiko perbankan, termasuk risiko kredit, operasional, dan pasar, adalah kualifikasi penting bagi seorang Direktur BPR.
  5. Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan: Direktur BPR diharapkan untuk terus meningkatkan pengetahuan mereka melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan yang relevan dengan industri perbankan.
  6. Pemahaman Industri: Mempahami tren dan perkembangan terbaru dalam industri perbankan serta regulasi yang berlaku adalah suatu keharusan.
  7. Domisili : Direksi wajib bertempat tinggal di kabupaten/kota yang sama, atau kabupaten/kota yang berbeda pada provinsi yang sama atau kabupaten/kota di provinsi lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota pada provinsi lokasi kantor pusat BPR.
  8. Tidak Rangkap Jabatan : Direksi dilarang merangkap jabatan pada bank, lembaga jasa keuangan lain, dan/atau lembaga lain kecuali menjadi pengurus asosiasi industri BPR dan/atau lembaga pendidikan

Pemenuhan persyaratan ini adalah kunci untuk menjadi seorang Direktur BPR yang sukses dan memastikan kelangsungan operasional serta kepatuhan dengan peraturan yang ditetapkan oleh POJK No. 62/POJK.03/2020. Jika Anda berniat untuk menjadi Direktur dari BPR dan merasa kesulitan untuk memahami dan memenuhi persyaratan yana ada, Anda dapat menghubungi Kami atau Konsultan Hukum yang dapat dipercaya untuk membantu Anda dalam memenuhi persyaratan tersebut.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Yohanna Sihombing S.H.
Telp: +62 82188077611

email: yohanna@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A.Managing Partner
Telp: +62 81380151334

email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim


Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 18 September 2023 pada link berikut:

Persyaratan Direktur BPR Menurut POJK No. 62/POJK.03/2020 (linkedin.com)

Scroll to Top