Perubahan Anggaran Dasar Pada Perusahaan Pailit

Perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga tidak dapat melakukan perubahan anggaran dasar seperti perubahan nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal ditempatkan dan disetor dan/atau, status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

Perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan Kurator sebagaimana ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan (1)Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan pesetujuan kurator. (2)Persetujuan kurator dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

Jadi pada pokoknya, Debitor Pailit harus meminta persetujuan Kurator sebelum mengambil keputusan tentang perubahan anggaran dasar guna menghindari adanya penolakan Kurator setelah RUPS mengambil keputusan yang berakibat keputusan perubahan Anggaran Dasar tersebut menjadi batal. Apabila Kurator menyetujui perubahan anggaran dasar, maka persetujuan tersebut harus dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

Berdasarkan ketentuan di atas, sepanjang Kurator menyetujui adanya perubahan anggaran dasar perusahaan maka Debitor Pailit diperbolehkan untuk mengambil mengambil keputusan dalam RUPS. Untuk itu anda dapat menghubungi kami atau konsultan hukum yang anda percayai untuk membantu setiap permasalahan hukum yang sedang anda hadapi.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Marudut Pakpahan, S.H. Associate
Telp: +62 81283047949
Email: Marudut@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
Email: hakim@hns-legal.com


Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 4 September 2023 pada link berikut:

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PADA PERUSAHAAN PAILIT (linkedin.com)

Scroll to Top