Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal telah mengatur tahapan waktu kewajiban halal bagi produk yang beredar dimasyarakat, adapun tahapan itu sebagai berikut:
- Produk makanan dan minuman, Bahan baku, Bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.
- obat tradisional, obat kuat, dan suplemen kesehatan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O21 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
- obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029;
- obat keras dikecualikan psikotropika dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034;
- kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O21 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
- barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
- barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor dimulai dari tanggal 7 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
- barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
- barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029;
- barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.
Pengajuan permohonan sertifikat halal dapat dilakukan pada website www.ptsp.halal.go.id. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH yang dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar bahan produk yang digunakan, dan pengolahan produk.
Adapun sanksi yang akan didapatkan terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan jaminan produk halal yang akan diberikan kepada pelaku usaha adalah sebagai berikut:
- Peringatan tertulis;
- Denda administratif;
- Dengan denda paling banyak Rp.2.000.000.000,-
- Pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau
- Penarikan barang dari peredaran.
Jika anda memerlukan informasi lebih lanjut dan bantuan pengurusan terkait dengan sertifikat halal anda dapat menghubungi kami atau konsultan hukum yang anda percayai.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Manda K. Doenggio, S.H. – Associate
Telp: +62 812-9795-2988
email: manda@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim