Upaya Yang Dapat Dilakukan Kurator Jika Debitor Pailit Melakukan Hibah

 

Pada Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan pengertian hibah didefinisikan suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Lain hal dalam kepailitan, hibah pada saat di putusnya Debitor sebagai Debitor Pailit, maka perjanjian hibah tersebut dapat dibatalkan sesuai dengan pasal 43 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang menyatakan:

“Hibah yang dilakukan Debitor dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan, apabila Kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan Debitor mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor”.

Adapun maksud yang sebaliknya pada pasal 44 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, mengenai jangka waktu pembuktian yang dikandung di dalam pasal ini, sebagai berikut:

“Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dianggap mengetahui atau patut mengetahui bahwa hibah tersebut merugikan Kreditor, apabila hibah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.” Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu. Bahwasannya kuratorlah yang memiliki kewenangan untuk membuktikan bahwa hibah yang dilakukan Debitor (Pailit), telah mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.

Demikianlah upaya yang dapat dilakukan kurator jika Debitor pailit melakukan hibah yang sudah kami jelaskan secara singkat diatas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi kami, atau konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Benyamin Tomas Setiawan, S.H.  – Associate
Telp: +62 822-8911-0315
Email: benyamin@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email:hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Scroll to Top