Dalam penyelesaian utang piutang melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diakhiri dengan kesepakatan perjanjian perdamaian. Debitor selaku pihak yang mengajukan atau dimohonkan PKPU wajib menyusun proposal rencana perdamaian. Persetujuan atas proposal rencana perdamaian dilakukan dengan sistem voting dan wajib memenuhi kuorum, dan perdamaian disahkan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka Debitor harus memenuhi isi perdamaian tersebut. Jika kemudian ternyata Debitor tidak melaksanakan perjanjian perdamaian atau melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan apa yang ada pada isi perjanjian perdamaian tersebut, contoh jika Debitor hanya melaksanakan pembayaran kepada beberapa Kreditor saja atau dengan kata lain Debitor lalai, Kreditor yang tidak menerima pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran dalam perdamaian tersebut dapat mengajukan upaya hukum pembatalan perdamaian. Sikap lalai Debitor yang tidak dapat memenuhi janji setelah adanya putusan perdamaian (Homologasi), dan Debitor tidak melakukan sesuai dengan apa yang telah disepakati maka Kreditor pun dapat melakukan Pembatalan Perdamaian (Homologasi).
Bahwasanya cara untuk mengajukan Pembatalan Perdamaian (Homologasi) diatur dalam pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang menyatakan bahwa Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut, dan pasal 171 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengan cara yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan pailit. Serta pasal 291 yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171 berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian. Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor juga harus dinyatakan pailit.
Demikianlah upaya yang dapat dilakukan kreditor jika Debitor lalai dalam perjanjian perdamaian, yang sudah kami jelaskan secara singkat diatas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi kami, atau konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Marudut Pakpahan, S.H. – Associate
Telp: +62 81283047949
Email: Marudut@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim