Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh Bank yang dapat menimbulkan kewajiban Bank untuk membayar kepada pihak penerima Bank Garansi, apabila pihak terjamin cidera janji (Wanprestasi), bahwa Bank tetap memiliki kewajiban untuk mencairkan bank garansi apabila penerima jaminan mengajukan klaim meskipun debitor diputus pailit oleh pengadilan. Sedangkan yang dilakukan oleh Bank untuk sebagai upaya hukum mencegah terjadinya kerugian akibat debitor tidak sanggup membayar kewajibannya yakni bank bersikap selektif dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, berdasarkan contoh dalam Yurisprudensi Putusan PK MA No.102PK/Pdt.Sus-Pailit/2016 tanggal 28 September 2016, sebagai upaya Kurator untuk dapat klaim pencairan Bank Garansi sebagai Langkah Kurator untuk menjalankan profesinya dalam pemberesan Harta Pailit Debitur Pailit.
Upaya hukum yang dapat Kurator jalankan adalah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 295 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan sebagai berikut:
1) Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
2) Permohonan peninjauan Kembali dapat diajukan apabila:
- Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan; atau
- Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.
Demikianlah upaya hukum yang dilakukan oleh kurator untuk memperoleh klaim bank garansi debitur pailit yang sudah kami jelaskan secara singkat diatas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi kami, atau konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Marudut Pakpahan, S.H. – Associate
Telp: +62 81283047949
Email: Marudut@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim