Gugatan pembatalan melalui pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan oleh debitur yang merugikan kreditur atau disebut juga actio pauliana merupakan gugatan yang sering terjadi di Pengadilan Niaga. Gugatan pembatalan perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melindungi aset atau harta kekayaan debitur yang belum diputus pailit. Actio pauliana diatur pada Pasal 41-50 Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU).
Terdapat pengecualian tentang pembatalan perbuatan yang dilakukan debitur sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu perbuatan hukum Debitur yang wajib dilakukannya berdasarkan perjanjian dan/atau karena undang-undang seperti kewajiban pembayaran pajak.
Unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan gugatan actio pauliana, yaitu :
- Debitur telah melakukan suatu perbuatan hukum;
- Perbuatan hukum tersebut telah merugikan Kreditur;
- Pada saat melakukan perbuatan hukum, Debitur mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan merugikan Kreditur;
- Pada saat melakukan perbuatan hukum, pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan merugikan Kreditur.
Kreditur yang mengajukan actio pauliana harus dapat membuktikan bahwa ketika perbuatan dilakukan, Debitur ataupun orang dengan siapa Debitur berbuat, mengetahui bahwa perbuatan itu dapat merugikan Kreditur sebagaimana unsur-unsur yang tersebut pada poin 4 di atas pada tahap pembuktian tidaklah sederhana karena Kreditur harus memastikan kerugiannya secara nyata.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kreditur berupa pembatalan transaksi oleh Kreditur merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan apabila Anda saat ini menjadi Kreditur yang Debiturnya sedang diputus pailit atau PKPU dan memerlukan penjelasan lebih lanjut. Anda dapat menghubungi Kami atau Konsultan Hukum yang dapat dipercaya untuk membantu Anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang dihadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Manda K. Doenggio, S.H. – Associate
Telp: +62 812-9795-2988
email: manda@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim
Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 25 Agustus 2023 pada link berikut:
Upaya Hukum Pembatalan Transaksi oleh Kreditur (linkedin.com)