Perubahan dalam tampilan merek adalah hal yang wajar dalam bisnis. Bisnis seringkali melakukan perubahan dalam logo, desain, atau elemen-elemen merek lainnya untuk mengikuti tren, mengikuti perkembangan pasar, atau mencerminkan evolusi perusahaan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah perlu mengajukan pendaftaran merek kembali jika tampilan merek berubah.
Perubahan pada warna dan jenis huruf yang digunakan dalam tampilan etiket atau logo merek wajib didaftarkan kembali pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai dengan syarat dan tata cara permohonan yang diatur dalam UU Merek, logo merek merupakan roh dalam suatu bidang usaha, oleh karenanya eksistensinya dilindungi melalui Undang-Undang.
Karena perlindungan hak merek di Indonesia disebut asas konstitutif atau asas first to file yang artinya merek akan mendapatkan perlindungan hukum apabila telah didaftarkan. Maka untuk para pelaku usaha agar mereknya tidak dibajak atau disalahgunakan oleh pihak lain maka pendaftaran merek adalah salah satu solusinya.
Penting untuk berkonsultasi dengan ahli merek atau hukum dalam kasus perubahan tampilan merek untuk mendapatkan panduan yang tepat mengenai apakah perlu atau tidaknya mendaftarkan merek kembali, untuk itu anda dapat menghubungi kami atau konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Yohanna Sihombing S.H.
Telp: +62 82188077611
email: yohanna@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim
Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 9 Oktober 2023 pada link berikut:
“Tampilan Merek Berubah: Apakah Perlu Kembali Didaftarkan?” (linkedin.com)