TAPERA adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah. Program ini mempunyai regulasi yang mengatur kewajiban pekerja swasta untuk mengikuti TAPERA. Adapun peraturan yang mengatur terkait dengan TAPERA seperti UU No.4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat, PP No.25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan TAPERA dan perubahannya PP No.21 tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 4 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pemerintah mewajibkan setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimun untuk menjadi peserta TAPERA. Artinya, pekerja swasta diwajibkan untuk mengikuti program ini sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat. Hal ini dipertegas dengan Pasal 7 PP 25 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa pekerja meliputi:
- Calon pegawai negeri sipil.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pejabat negara.
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah.
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa.
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta.
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 9 yang menerima Gaji atau Upah.
Pekerja diwajibkan untuk membayar iuran TAPERA setiap bulannya dengan besaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pembayaran iuran ini bertujuan untuk membangun dana tabungan perumahan yang nantinya dapat digunakan untuk membeli atau membangun rumah. Pasal 15 PP 21 tahun 2024 mengatur bahwa besaran iuran adalah sebesar 3% dari gaji/upah pekerja. Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud ditanggung bersama antara pekerja dan pemberi kerja dengan pembagian, pekerja sebesar 2,5% sedangkan pemberi kerja sebesar 0,5%.
Adapun mengenai ketentuan lain terkait dengan TAPERA dapat anda temukan pada UU dan peraturan terkait. Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi kami atau konsultan hukum yang anda percayai.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Manda K. Doenggio, S.H. – Associate
Telp: +62 812-9795-2988
email: manda@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim