Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayarkan oleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (jika nasabah yang memperoleh fasilitas pinjaman). Bunga bank bisa dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman. Bunga simpanan adalah balas jasa dari bank kepada nasabah atas jasa nasabah menyimpan uangnya di bank. Sedangkan bunga pinjaman adalah balas jasa yang ditetapkan bank kepada peminjam atas pinjaman yang didapatkannya.
Pada saat dinyatakan pailit status bunga atas utang Debitor hanya dapat diakui jika penjualan harta pailit cukup untuk membayarnya berdasarkan pasal 134 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menyatakan sebagai berikut :
- Terhadap bunga atas utang yang timbul setelah putusan pernyataan pailit diucapkan tidak dapat dilakukan pencocokan piutang, kecuali dan hanya sejauh dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
- Terhadap bunga yang dijamin dengan hak agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pencocokan piutang secara pro memori.
- Apabila bunga yang bersangkutan tidak dapat dilunasi dengan hasil penjualan benda yang menjadi agunan, Kreditor yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan haknya yang timbul dari pencocokan piutang.
Demikianlah status bunga atas utang debitor Ketika dinyatakan pailit yang sudah kami jelaskan secara singkat diatas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi kami, atau konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Marudut Pakpahan, S.H. – Associate
Telp: +62 81283047949
Email: Marudut@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim