Resesi ekonomi diperkirakan akan terjadi pada tahun 2023 dan hal tersebut berpotensi untuk memicu penurunan keuntungan perusahaan, meningkatnya pengangguran hingga kebangkrutan ekonomi secara global termasuk Indonesia. Dalam mengatasi permasalahan tersebut, salah satu penyelesaian permasalahan bisnis pada suatu perusahaan adalah dengan cara restrukturisasi melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana yang diatur Undang-Undang No.37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Syarat untuk mengajukan permohonan PKPU diantaranya adalah Debitor memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor, Utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, Dibuktikan dengan sederhana. Adapun permohonan PKPU dapat diajukan oleh:
- Kreditor yang harus diputus oleh Pengadilan maksimal 20 hari.
- Debitor yang mengajukan permohonan maka putusan maksimal 3 hari.
Kelebihan proses PKPU dibandingkan dengan Kepailitan adalah Debitor PKPU masih diperbolehkan untuk tetap melanjutkan kegiatan usahanya atas persetujuan Pengurus. Hal ini berbanding terbalik apabila melalui kepailitan, yang mana Debitor Pailit akan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus hartanya. Selain itu, proses PKPU paling lama 270 hari sedangkan pada Kepailitan tidak ada batasan waktu.
Anda dapat menghubungi konsultan hukum yang anda percayai untuk memastikan proses hukum yang sedang anda jalani telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Marudut Pakpahan, S.H. – Associate
Telp : +62 812-8304-7949
Email : marudut@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp : +62 813-8015-1334
Email : hakim@hns-legal.com / Nur Hakim
Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 14 Agustus 2023 pada link berikut:
Solusi Terbaik Restrukturisasi Perusahaan Melalui Jalur PKPU (linkedin.com)