SITU

SITU atau Surat Izin Tempat Usaha yang membuktikan bahwa lokasi tempat usaha berada telah memiliki izin untuk beroperasi dan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang di lokasi atau daerah tempatnya. SITU dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat dimana lokasi tempat usaha berada.

Berikut beberapa syarat pembuatan SITU.

  1. Formulir Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha
  2. Fotokopi akta pendirian perusahaan
  3. Fotokopi KTP pemilik usaha
  4. Fotokopi NPWP pemilik usaha
  5. Fotokopi akta perubahan terakhir
  6. Fotokopi keputusan pengesahan akta sebagai badan hukum
  7. Pas photo berwarna pemilik usaha ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  8. Lampiran surat keterangan domisili usaha dari Lurah/Kades untuk izin baru atau perubahan alamat perusahaan
  9. Surat permohonan berstempel perusahaan di atas materai 10.000
  10. Surat rekomendasi yang diberikan oleh dinas terkait

SITU berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Selain bukti kesesuaian dengan tata ruang, SITU juga sebagai bukti bahwa masyarakat dilingkungan sekitar sudah memberikan izin sehingga kehadiran dari usaha tersebut tidak akan menimbulkan masalah atau hal yang tidak diinginkan. Sebagai legalitas usaha anda setelah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang  (PKKPR) sebaiknya anda juga mengurus SITU agar meminimalisir permasalahan hukum atas kegiatan usaha anda dimasa yang akan datang.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Manda K. Doenggio, S.H. – Associate
Telp: +62 812-9795-2988
email:manda@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Scroll to Top