SISTEM INTI PERPAJAKAN (CORETAX) DI INDONESIA

SISTEM INTI PERPAJAKAN (CORETAX) DI INDONESIA

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi yang diterapkan oleh DJP untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data perpajakan di Indonesia yang aturan pelaksanaannya diatur pada PMK No.81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. PMK No.81/2024 memberikan pedoman rinci mengenai prosedur pelaporan pajak, pendaftaran, serta pengelolaan data dalam sistem. PMK ini juga mengatur integrasi Coretax dengan sistem lain yang digunakan oleh DJP, seperti e-Filing dan e-Billing, untuk memastikan kelancaran dan keamanan administrasi perpajakan.

Meskipun memberikan kemudahan dalam pelaporan dan pemungutan pajak, penerapan Coretax juga melibatkan sejumlah aspek hukum yang harus diperhatikan, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi wajib pajak, kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, dan keamanan sistem elektronik. Salah satu isu yang paling krusial dalam penerapan Coretax adalah perlindungan data pribadi wajib pajak. Coretax mengelola data sensitif, seperti informasi identitas, status perpajakan, dan laporan keuangan wajib pajak. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang ketat mengenai siapa yang dapat mengakses data tersebut dan bagaimana data tersebut diproses serta disimpan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang jelas mengenai hak-hak individu terkait data pribadi mereka, termasuk hak untuk mengetahui, mengakses, dan mengubah data pribadi yang disimpan oleh sistem.

Pemerintah dan pihak terkait harus memastikan bahwa penerapan Coretax mematuhi semua peraturan yang berlaku serta dapat memberikan perlindungan yang cukup bagi wajib pajak dan integritas sistem perpajakan secara keseluruhan. Dengan demikian, diharapkan Coretax dapat berfungsi secara optimal dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia melalui peningkatan kepatuhan perpajakan.

Demikianlah ketentuan mengenai coretax yang telah kami uraikan secara ringkas di atas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.

Best Regards,

HS Counsellors at Law

Marudut Pakpahan, S.H.  – Associate

Telp: +62 812-8304-7949

Email: marudut@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner

Telp: +62 813-8015-1334

Email: hakim@hns-legal.com/Nur Hakim

Scroll to Top