Kekayaan intelektual (KI) mencakup berbagai aset seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri. Dalam konteks ekonomi modern, kekayaan intelektual menjadi aset berharga yang dapat meningkatkan nilai perusahaan. Namun, apakah sertifikat kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan atas utang?
Jawabannya adalah ya, kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan atas utang. Di Indonesia, penggunaan kekayaan intelektual sebagai jaminan diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu yang diatur dalam PP ini adalah membuka skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Dalam Pasal 1 Angka 4 disebutkan bahwa “Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiayaan yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.”.
Skema pembiayaan dimaksud dapat bersumber salah satunya dari perbankan atau lembaga non bank. Dalam Pasal 4 mengatur bahwa pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian Kekayaan Intelektual.
Lalu bagaimana penerapannya? Pasal 7 secara garis besar menjelaskan pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual, yang dapat diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan.
Terdapat persyaratan pengajuannya paling sedikit terdiri dari proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan punya surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Setelah pelaku ekonomi kreatif mengajukan pembiayaan, maka lembaga keuangan atau non bank akan melakukan verifikasi dan penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP 24/2022.
Adapun bentuk-bentuk jaminan utang pada kekayaan intelektual yang diatur dalam PP ini adalah jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual; kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif (Pasal 9).
Namun perlu diingat bahwa Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang adalah kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 10.
Jika anda memiliki pertanyaan terkait dengan artikel diatas atau anda memiliki permasalahan hukum lainnya anda dapat menghubungi kami atau Konsultan Hukum kepercayaan anda.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Yohanna Sihombing, S.H. – Associate
Telp: +62 821-8807-7611
Email: yohanna@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim