SANKSI PIDANA BAGI PEJABAT PERBANKAN YANG MELANGGAR PRINSIP KEHATI-HATIAN

Image by storyset on Freepik

Prinsip kehati-hatian adalah suatu asas yang mewajibkan bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Konsistensi bank dalam menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) tidak hanya pada awal proses pemberian kredit ke calon nasabah, namun juga pada saat setelah dicairkan dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap nasabah bank. Sebagai upaya pencegahan untuk menghindari terjadinya pembiayaan bermasalah yang berpotensi mempengaruhi tingkat kesehatan bank, prinsip kehati-hatian yang dilanggar oleh direksi, komisaris maupun pegawai bank juga akan menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

Apabila prinsip kehati-hatian dilanggar oleh pejabat perbankan yang sengaja membuat atau menyebabkan calon nasabah yang seharusnya tidak lolos dalam seleksi pemberian kredit menjadi lolos dan menerima kredit dari perbankan, maka pejabat perbankan tersebut dapat dituntut dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Demikianlah sanksi pidana bagi pejabat bank yang melanggar ketentuan asas kehati-hatian dalam undang-undang perbankan. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Marudut Pakpahan, S.H.Associate
Telp : +62 812-8304-7949
E-mail : marudut@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. Managing Partner
Telp : +62 813-8015-1334
E-mail : hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 8 Agustus 2023 pada link berikut:
SANKSI PIDANA BAGI PEJABAT PERBANKAN YANG MELANGGAR PRINSIP KEHATI-HATIAN (linkedin.com)

Scroll to Top