Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan, dan Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan berdasarkan pasal 1 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Debitor pailit pada saat agenda verifikasi piutang dapat melakukan pembantahan piutang dalam kepailitan berdasarkan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan sebagai berikut :
“ Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana”.
Demikianlah ketentuan bantahan oleh debitor pailit atas suatu piutang yang sudah kami jelaskan secara singkat diatas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi kami, atau konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Benyamin Tomas Setiawan, S.H. – Associate
Telp: +62 822-8911-0315
Email: benyamin@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim