PERUSAHAAN YANG WAJIB DAN TIDAK WAJIB MELAPORKAN LKPM DALAM SISTEM OSS

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada pemerintah terkait perkembangan kegiatan investasi yang dilakukan di Indonesia. Melalui LKPM, pemerintah dapat memantau realisasi investasi, perkembangan proyek usaha, penggunaan tenaga kerja, serta berbagai kendala yang dihadapi oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Seiring dengan perkembangan sistem perizinan berusaha di Indonesia, pelaporan LKPM dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga sehingga pertukaran perizinan dan investasi dapat dilakukan secara lebih efektif. Dalam pengembangan OSS, pemerintah menambahkan berbagai fitur baru yang mendukung kegiatan investasi, salah satunya adalah fitur pelaporan LKPM secara langsung melalui sistem OSS. Sebelumnya, pelaporan LKPM dilakukan melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Dengan adanya integrasi ini, pelaporan kegiatan penanaman modal menjadi lebih mudah dan terpusat dalam satu sistem.

Dasar Hukum kewajiban pelaporan LKPM diatur dalam Peraturan BKPM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan penanaman modal dengan nilai investasi tertentu wajib menyampaikan laporan kegiatan investasinya secara berkala kepada pemerintah.

Perusahaan yang wajib menyampaikan LKPM adalah pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dan telah memperoleh perizinan berusaha. Kewajiban pelaporan LKPM dibedakan berdasarkan skala usaha dan nilai investasi. Skala usaha menengah dan besar, yaitu perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp5 miliar, wajib menyampaikan laporan setiap 3 bulan sekali (triwulan), baik untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Skala usaha kecil, yaitu pelaku usaha dengan nilai modal kerja antara Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar, wajib menyampaikan laporan setiap 6 bulan sekali (semester). Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pemegang perizinan berusaha, baik perusahaan yang masih berada pada tahap konstruksi atau persiapan maupun perusahaan yang telah memasuki tahap produksi atau operasi komersial, sesuai dengan ketentuan yang diawasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Perusahaan yang tidak wajib menyampaikan LKPM merupakan kelompok usaha tertentu yang diberikan pengecualian oleh pemerintah untuk meringankan beban administrasi, khususnya bagi sektor usaha mikro. Kelompok yang tidak diwajibkan menyampaikan LKPM, di antaranya usaha mikro, yaitu pelaku usaha dengan modal kerja maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Selain itu, terdapat sektor khusus seperti perusahaan di bidang hulu minyak dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, serta sektor jasa keuangan, seperti bank dan asuransi, karena memiliki mekanisme pelaporan tersendiri kepada otoritas terkait. Pengecualian juga berlaku bagi kantor perwakilan, termasuk Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dan Kantor Perwakilan Perdagangan Asing (KP3A), yang tidak melakukan kegiatan transaksi perdagangan atau produksi di Indonesia, sebagaimana ketentuan yang berada dalam pengawasan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pelaku usaha yang memiliki kewajiban pelaporan LKPM namun tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan perizinan penanaman modal. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kegiatan investasi di Indonesia.

Demikian uraian mengenai klasifikasi perusahaan yang wajib dan tidak wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Apabila Bapak/Ibu mengalami kesulitan, disarankan untuk menghubungi konsultan hukum yang Bapak/Ibu percaya guna membantu dalam menangani setiap permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Atau Bapak/Ibu juga dapat menghubungi kami melalui alamat email dan nomor telepon yang tercantum di bawah ini untuk memperoleh informasi dan bantuan lebih lanjut.

Best Regards,

HS Counsellors at Law

Harumi Naftalie, S.H.  – Associate

Telp: +62 822-4024-9702

Email: admin@hs-legal.id

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner

Telp: +62 813-8015-1334

Email: hakim@hs-legal.id/NurHakim

Scroll to Top