Perubahan Persyaratan Impor Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024

Berdasarkan penelusuran, sejak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor diubah sampai dengan perubahan terakhir adalah Permendag Nomor 7 tahun 2024 terdapat penambahan aturan yang mensyaratkan adanya pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Kementrian terkait pada saat melakukan impor, hal ini menghambat perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer.

Kementrian Perdagangan menerbitkan peraturan baru yang mengubah peraturan sebelumnya yang terkait dengan pertimbangan teknis dalam impor. Salah satu pertimbangan teknis utama yang diatur dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah tentang standar kualitas dan keselamatan produk impor. Dokumen ini menetapkan bahwa barang impor harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh badan atau lembaga yang berwenang, baik itu standar nasional maupun internasional. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen Indonesia dari produk yang tidak aman atau berkualitas rendah.

Menurut informasi yang didapatkan dari Kementrian Perdagangan terdapat beberapa kelompok barang yang mendapat relaksasi atas Permendag nomor 8 tahun 2024 ini, yaitu elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup, sehingga untuk kelompok barang tersebut tidak lagi membutuhkan pertimbangan teknis.

Adapun perubahan mengenai persyaratan dapat anda temukan pada lampiran dari peraturan terkait. Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi kami atau konsultan hukum yang anda percayai.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Manda K. Doenggio, S.H. – Associate
Telp: +62 812-9795-2988

email: manda@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334

email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Scroll to Top