Pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan proses yang diatur secara ketat oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka menciptakan kerangka kerja yang sehat dan aman bagi BPR, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 62/POJK.03/2020 yang mengatur persyaratan pendirian BPR. Berikut adalah langkah-langkah penting yang harus diikuti untuk mendirikan BPR sesuai dengan POJK No. 62/POJK.03/2020:
- Pengajuan Izin: Calon pendiri BPR harus mengajukan permohonan izin pendirian BPR kepada OJK. Ini termasuk menyusun proposal bisnis yang rinci.
- Kepemilikan dan Modal Minimum: Adapun modal disetor pendirian BPR ditetapkan paling sedikit Rp 100 miliar untuk BPR di zona 1, Rp 50 miliar di zona 2, dan Rp 25 miliar di zona 3. Tujuan klaster ini agar pendirian BPR bisa merata di semua wilayah.
- Pemilihan Pengurus: Calon pengurus BPR harus memenuhi syarat-syarat yang diatur oleh POJK, termasuk integritas yang baik dan rekam jejak yang bersih.
- Kepatuhan Peraturan: Pendiri dan pengurus harus mematuhi peraturan, termasuk ketentuan mengenai tata kelola perusahaan.
- Perencanaan Bisnis: Calon pendiri harus menyusun perencanaan bisnis yang mencakup strategi, sumber daya, dan rencana operasional BPR.
- Pemenuhan Persyaratan Teknis: Calon pendiri harus memastikan kesiapan teknis, seperti sistem informasi dan infrastruktur yang memadai.
- Pemeriksaan Praperizinan: OJK akan melakukan pemeriksaan praperizinan untuk memeriksa kesiapan pendiri dalam memenuhi persyaratan POJK.
- Izin Operasional: Setelah memenuhi semua persyaratan, OJK akan memberikan izin operasional untuk memulai kegiatan BPR.
Proses pendirian BPR sesuai dengan POJK No. 62/POJK.03/2020 memastikan bahwa BPR beroperasi dengan transparan, kredibel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang pada akhirnya akan mendukung perkembangan ekonomi lokal.
Jika Anda berniat untuk mendirikan BPR dan merasa kesulitan untuk mengikuti langkah-langkah persyaratan yang ada, Anda dapat menghubungi Kami atau Konsultan Hukum yang dapat dipercaya untuk membantu Anda dalam mengatasi permasalahan tersebut dan mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang Anda dihadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Yohanna Sihombing S.H.
Telp: +62 82188077611
email: yohanna@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim
Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 11 September 2023 pada link berikut:
Persyaratan Pendirian BPR Menurut POJK No. 62/POJK.03/2020 (linkedin.com)