Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 kini Izin Mendirikan Bangunan sudah berubah namanya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG dapat diajukan melalui website simbg.pu.go.id
Adapun langkah-langkah pengajuan PBG diantaranya adalah sebagai berikut :
- Kunjungi https://simbg.pu.go.id/
- Lakukan registrasi dengan mengeklik Daftar di bagian atas. Lalu daftar sebagai Pemohon Pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB/Pendataan BG.
- Lakukan verifikasi e-mail dan login.
- Klik menu Tambah untuk memulai permohonan PBG.
- Klik Persetujuan Bangunan Gedung untuk memulai pengajuan permohonan.
- Pada bagian Jenis permohonan, pilih permohonan yang akan diproses.
- Pilih salah satu dari pilihan Fungsi Bangunan.
- Lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan, lalu klik Simpan.
- Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir data diri pemilik bangunan gedung. Klik Simpan pada bagian tengah bawah laman SIMBG.
- Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Alamat Bangunan Gedung. Periksa kembali data yang sudah Anda isi.
- Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Bangunan Gedung. Periksa kembali data alamat bangunan gedung dan data bangunan gedung yang sudah diisi, lalu klik Lanjut.
- Klik Tambah Data pada sisi kiri bagian Data Tanah. Lengkapi formulir data tanah yang berisi bukti data tanah dan selanjutnya klik Simpan.
- Unggah dokumen pendukung (dengan format .pdf) kemudian klik Selanjutnya. Pastikan dokumen yang Anda unggah sudah sesuai dengan dokumen yang dibutuhkan.
- Pastikan data yang Anda isi sejak awal sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data. Centang semua pernyataan yang ada dan pada bagian Ceklis jika Setuju, kemudian klik Simpan.
Informasi berdasarkan website simbg.pu.go.id PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.
Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:
- Pengajuan
- Pemeriksaan Rencana Teknis
- Perhitungan Retribusi
- Penerbitan PBG
Terdapat sanksi apabila bangunan tidak sesuai dengan PBG yang dimiliki yaitu teguran tertulis sampai dengan pencabutan PBG. Menurut pasal 346 yang mengatur tentang perizinan bangunan gedung tidak perlu mengurus PBG selama IMB lama masih berlaku.
Best Rergards,
HS Counsellors at Law
Yohanna Sihombing S.H.
Telp: +62 82188077611
Email: yohanna@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim