Likuidator adalah pihak yang ditunjuk untuk melakukan likuidasi atau pembubaran sebuah perseroan terbatas (PT). Likuidasi dilakukan karena suatu PT tidak dapat lagi melanjutkan kegiatan usahanya. Dalam hal permohonan pernyataan pailit oleh likuidator pada Bab X UU No.40 Tahun 2007 mengatur mengenai pembubaran Perseroan terbatas. Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang tersebut, pembubaran Perseroan terjadi antara lain karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi. Oleh karena itu di dalam penjelasan Pasal 142 ayat (1) UU Perseroan Terbatas tersebut tidak ditemukan penjelasan mengenai apa yang dimaksud keadaan insolvensi, maka untuk memahami pengertian insolvensi dapat ditemukan pada penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU adalah “ Yang dimaksud engan insolvensi adalah keadaan tidak mampu bayar”.
Dengan terjadinya Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tersebut, pasal 142 ayat
(2) yang menentukan bahwa terjadinya pembubaran tersebut wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator. Berkenaan dengan pelaksanaan likuidasi oleh likuidator sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 ayat (2) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tersebut, berdasarkan Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas menyatakan sebagai berikut :
“Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan”.
Dengan adanya ketentuan Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berartikan ada tambahan ketentuan mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit selain yang telah diatur di dalam Undang- Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU.
Demikianlah permohonan pernyataan pailit oleh likuidator dalam hal Perseroan terbatas dibubarkan, yang sudah kami jelaskan secara ringkas di atas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Marudut Pakpahan, S.H. – Associate
Telp: +62 81283047949
Email: Marudut@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim