Permohonan Pailit Terhadap Perjanjian Yang Memilki Klausula Arbitrase

Sebagai penyelesaian diluar pengadilan untuk penyelesaian melalui arbitrase sering digunakan oleh para pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa bisnisnya. Arbitrase merupakan kesepakatan para pihak untuk melakukan penyelesaian sengketa yang terjadi dan tidak melalui peradilan umum serta dinyatakan dalam perjanjian oleh para pihak yang membuatnya. Timbulnya sengketa yang terjadi diantara para pihak dikarenakan adanya pihak yang melakukan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak yang membuat perjanjian. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa disebutkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

Pada Kasus kepailitan yang menjadi kewenangan Pengadilan Niaga, berdasarkan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menyatakan: “Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang ini”.

Demikianlah tentang permohonan pailit terhadap perjanjian yang memiliki klausula arbitrase, jika anda mengalami kesulitan hukum, Anda dapat menghubungi Kami atau konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu Anda dalam mengatasi permasalahan tersebut dan mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang Anda hadapi.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Marudut Pakpahan, S.H. Associate
Telp: +62 81283047949
Email: Marudut@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim

Scroll to Top