Perizinan di Bidang Pertambangan Pasca Terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dirubah menjadi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 telah membawa perubahan signifikan dalam perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Undang-undang ini mengarah pada perbaikan tata kelola sektor pertambangan dengan memperkenalkan berbagai perubahan dalam sistem perizinan..

Tak hanya itu, pengesahan UU No.30 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara juga membawa implikasi kewenangan di bidang minerba yakni adanya peralihan perizinan dari daerah ke pusat.

Konsekuensi dari aturan ini adalah pelaku usaha pertambangan harus melakukan penyesuaian perizinan sebagaimana diatur dalam UU Minerba dan PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam waktu dua tahun, yang artinya pelaku usaha existing harus mengantongi izin dari pemerintah pusat, dimana sebelumnya izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Peraturan tersebut juga mendorong perusahaan untuk lebih berkontribusi pada pembangunan masyarakat setempat melalui CSR yang mencakup investasi dalam pendidikan, pelatihan, dan infrastruktur yang dapat meningkatkan kesejahteraan komunitas sekitar tambang.

UU Minerba juga memperketat regulasi terkait RKAB. Perusahaan tambang harus menyusun RKAB yang mencakup komitmen untuk melaksanakan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan menjaga lingkungan. RKAB juga harus mencantumkan rencana reklamasi dan rehabilitasi yang jelas, serta upaya untuk mengurangi dampak lingkungan.

Dengan peraturan terbaru ini, Indonesia berusaha menciptakan sektor pertambangan yang lebih teratur, adil, dan berkelanjutan. Ini bukan hanya tentang mengatur bisnis, tetapi juga tentang menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal. Untuk itu jika Anda mengalami keselitan untuk melakukan penyesuaian izin menurut UU dan PP terbaru, Anda dapat mengghubungi Kami atau konsultan hukum yang anda percayai untuk membantu anda dalam proses penyesuaian izin anda.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Yohanna Sihombing S.H.
Telp: +62 82188077611

email: yohanna@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A.Managing Partner
Telp: +62 81380151334

email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim


Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 5 September 2023 pada link berikut:

Perizinan di Bidang Pertambangan Pasca Terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 (linkedin.com)

Scroll to Top