Saat ini beberapa perizinan terkait dengan perusahaan tambang dapat dilakukan melalui sistem OSS RBA. Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara menyebutkan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat melalui pemberian:
- Nomor induk berusaha;
- Sertifikat standar; dan/atau
- Izin
Sebagai contoh, untuk bidang usaha pertambangan batu bara dengan KBLI 05100 terdapat beberapa ruang lingkup perizinan yang dapat dilakukan melalui sistem OSS RBA seperti:
- IUP tahap eksplorasi.
- Peningkatan IUP tahap operasi produksi.
- IUP tahap produksi terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.
- Perpanjangan IUP tahap operasi produksi.
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk menerbitkan IUP seperti yang tertera pada website Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagaimana telah kami lampirkan di bawah ini.
Perusahaan pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dapat mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri hal ini sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilarang untuk mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan dari Menteri, adapun persetujuan akan diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- Telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan
- Memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Persyaratan yang diperlukan terkait dengan pengalihan saham tersebut dapat anda lihat pada lampiran dibawah ini yang telah kami cantumkan dari website Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada pemegang IUP yang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri, yaitu:
- Peringatan tertulis;
- Denda;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau
- Pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.
Jika anda membutuhkan jasa profesional yang dapat membantu anda untuk mengurus perizinan terkait pertambangan ataupun perizinan lainnya dan membantu anda mengurus kewajiban-kewajiban perusahaan anda seperti persetujuan perubahan kepemilikan saham pada pemegang IUP anda dapat menghubungi kami atau konsultan hukum yang anda percayai sehingga perusahaan anda tidak akan mendapatkan sanksi atas kelalaian yang dapat dihindari.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Manda K. Doenggio, S.H. – Associate
Telp: +62 812-9795-2988
email: manda@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim