Pada bulan November 2007, Pemerintah melalui Instruksi Presiden No.6/2007 Tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Inpres 6/2007) meluncurkan program KUR yang bertujuan melebarkan akses Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar pelaku usaha UMKM dapat menikmati fasilitas perkreditan perbankan guna meningkatkan produksi pada sektor riil di Indonesia. Dalam perjalanannya, Pemerintah bekerja sama dengan pihak-pihak penyalur KUR seperti Bank Pemerintah, Bank Umum Swasta, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Pembiayaan dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) untuk menyalurkan KUR sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pada tahun 2022, BPR diberikan kesempatan untuk mendapatkan akses ke Kementerian Keuangan berupa Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) untuk menyalurkan KUR. Peran penting BPR dianggap sebagai salah satu instrument program PEN yang memiliki kedekatan langsung dengan nasabah di level desa guna membantu Pemerintah dalam menyalurkan KUR kepada pelaku usaha terutama pada kelompok UMKM.
Namun perlu digaris bawahi yang disalurkan bukan dana Pemerintah akan tetapi dana BPR itu sendiri yang nantinya atas bunga tersebut akan disubsidi oleh Pemerintah. Salah satu contoh BPR yang telah menerapkan program penyaluran KUR adalah BPR Agung Sejahtera yang berlokasi di Semarang dan PT BPR Indra Candra yang berlokasi di Bali.
Demikianlah ketentuan penyaluran KUR oleh BPR yang telah Kami jelaskan di atas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu Anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.
Best Regards,
HS Counsellors at Law
Marudut Pakpahan, S.H. – Associate
Telp: +62 81283047949
Email: Marudut@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334
Email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim