Penolakan Proposal Perdamaian Kepailitan oleh Pengadilan

Pada proses kepailitan terdapat suatu proses dimana Debitor akan mengajukan proposal perdamaian kepada Kreditornya. Di dalam proposal perdamaian tersebut berisi tentang penawaran yang diajukan oleh Debitor kepada seluruh Kreditornya mengenai upaya restrukturisasi utang-utangnya.

Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor kemudian isi dari proposal perdamaian tersebut akan dibahas dalam rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Kreditor. Apabila proposal perdamaian tersebut disetujui oleh para Kreditor maka dapat diajukan kepada pengadilan untuk disahkan.

Pengadilan dapat menolak mensahkan proposal perdamaian yang telah disetujui oleh Kreditor hal ini sesuai dengan Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, yang berbunyi sebagai berikut:

(2) Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:

a.    harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;

b.    pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;

c.     perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau

d.    imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.

Pada saat pengadilan menolak untuk mensahkan proposal perdamaian tersebut maka pengadilan dalam putusan yang sama wajib mengatakan bahwa debitur pailit. Oleh karena itu, jika Anda mempunyai Debitor/Customer yang sedang menghadapi situasi kepailitan dan membutuhkan konsultan yang memahami dengan baik hak Anda untuk diperjuangkan agar tagihan Anda diakui, dapat menghubungi Kami atau konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu Anda dalam mengatasi permasalahan tersebut dan mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang Anda hadapi.

Best Regards,
HS Counsellors at Law

Manda K. Doenggio, S.H. – Associate
Telp: +62 812-9795-2988

email: manda@hns-legal.com

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 813-8015-1334

email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim


Tulisan ini sudah pernah diterbitkan pada 6 Oktober 2023 pada link berikut:

Penolakan Proposal Perdamaian Kepailitan oleh Pengadilan (linkedin.com)

Scroll to Top