Pasal 31 Undang-Undang No.24 Tahun 2009 dan Pasal 26 Perpres No.63 Tahun 2019 mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam pembuatan nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia. Apabila perjanjian dengan pihak asing tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia maka risiko pembatalan perjanjian dapat dilakukan.
Salah satu contoh perkara pembatalan perjanjian karena tidak menggunakan Bahasa Indonesia dapat ditemukan pada perkara No.1572K/Pdt/2015 tanggal 23 Oktober 2015, Majelis Hakim memberikan pertimbangan pada perkara yang pada intinya Loan Agreement tersebut tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia, hal ini membuktikan bahwa perjanjian yang dibuat para pihak bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 sehingga dengan demikian perjanjian/Loan Agreement a quo merupakan perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang terlarang, sehingga sesuai ketentuan Pasal 1335 juncto Pasal 1337 KUHPerdata perjanjian tersebut batal demi hukum.
Namun pada tanggal 29 Desember 2023, Ketua Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran No.3 Tahun 2023 yang menyebutkan Lembaga swasta Indonesia dan atau perseorangan Indonesia yang mengadakan perjanjian dengan pihak asing dalam Bahasa asing yang tidak disertai dengan terjemahan bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian, kecuali dapat dibuktikan bahwa ketiadaan terjemahan Bahasa Indonesia karena adanya iktikad tidak baik oleh salah satu pihak.
Demikianlah ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian dengan pihak asing yang sudah kami jelaskan secara ringkas di atas. Jika anda mengalami kesulitan, anda dapat menghubungi konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus setiap permasalahan hukum yang saat ini sedang anda hadapi.
Best Rergards,
HS Counsellors at Law
Yohanna Sihombing S.H.
Telp: +62 82188077611
email: yohanna@hns-legal.com
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. – Managing Partner
Telp: +62 81380151334
email: hakim@hns-legal.com / Nur Hakim